Jakarta- Menyusul penertiban
registrasi kartu prabayar, Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi) sekarang mulai memakai NIK sebagai syarat pendaftaran domain internet
lokal.
Komitmen itu diwujudkan lewat penadatanganan kerja sama antara Pandi bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Jumat (18/12/2015) lalu.
"Sebelumnya kan megunakan fotokopi KTP yang dilampirkan, saat ini wajib memakai NIK supaya pendataan lebih akurat," kata Ketua Umum Pandi, Andi Budimansyah di kantor Menkominfo di Jakarta.
Andi mencontohkan, pendaftaran nama domain dengan NIK (nomer Induk Kependudukan) ini sudah dilakukan di negeri lain, seperti Singapura.
"Adanya system registrasi ini jadi terobosan baru untuk memudahkan penduduk saat mau memiliki nama domain baru, dengan memasukkan NIK, sehingga sudah bisa diproses," ujarnya.
Andi menolak, jika system registrasi ini bakal menyulitkan pemakaian domain lokal, seperti yang dikelolanya ini. Dikatakannya, adanya penertiban pemakaian nama domain, sesuai dengan data resmi tersebut dapat menekan situs-situs tak jelas siapa pemiliknya.
"Tidak (merepotkan). Ini untuk menekan situs-situs anonim," kata beliau.
Tapi, untuk aplikasi system registrasi baru ini, Andi mengaku pihaknya perlu waktu yang lumayan lama. Dikarenakan, dibutuhkan persiapan dari sisi teknis, contohnyaregistrasinya butuh disosialisasikan lebih dahulu pada pihak yang ditunjuk untuk mendaftarkan pembeli baru.
"Kita saat ini miliki 12 registrar. Biasanya kita unggah pakai KTP, namun kini tidak sama.Kalau kalau Pengelola Nama domain indonesia tak ada masalah, namun mereka (Pendaftar) perlu pemahaman.Kemungkinan dapat diterapkan pada semester awal tahun 2016," kata Andi
Komitmen itu diwujudkan lewat penadatanganan kerja sama antara Pandi bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Jumat (18/12/2015) lalu.
"Sebelumnya kan megunakan fotokopi KTP yang dilampirkan, saat ini wajib memakai NIK supaya pendataan lebih akurat," kata Ketua Umum Pandi, Andi Budimansyah di kantor Menkominfo di Jakarta.
Andi mencontohkan, pendaftaran nama domain dengan NIK (nomer Induk Kependudukan) ini sudah dilakukan di negeri lain, seperti Singapura.
"Adanya system registrasi ini jadi terobosan baru untuk memudahkan penduduk saat mau memiliki nama domain baru, dengan memasukkan NIK, sehingga sudah bisa diproses," ujarnya.
Andi menolak, jika system registrasi ini bakal menyulitkan pemakaian domain lokal, seperti yang dikelolanya ini. Dikatakannya, adanya penertiban pemakaian nama domain, sesuai dengan data resmi tersebut dapat menekan situs-situs tak jelas siapa pemiliknya.
"Tidak (merepotkan). Ini untuk menekan situs-situs anonim," kata beliau.
Tapi, untuk aplikasi system registrasi baru ini, Andi mengaku pihaknya perlu waktu yang lumayan lama. Dikarenakan, dibutuhkan persiapan dari sisi teknis, contohnyaregistrasinya butuh disosialisasikan lebih dahulu pada pihak yang ditunjuk untuk mendaftarkan pembeli baru.
"Kita saat ini miliki 12 registrar. Biasanya kita unggah pakai KTP, namun kini tidak sama.Kalau kalau Pengelola Nama domain indonesia tak ada masalah, namun mereka (Pendaftar) perlu pemahaman.Kemungkinan dapat diterapkan pada semester awal tahun 2016," kata Andi
0 comments:
Post a Comment